LKK (Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan) berdasarkan Perda Kota Kediri No. 12 tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Perwali No. 13 tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Kediri No. 12 tahun 2013.

LKK Pojok terdiri dari:

  1. PKK,
  2. LPMK,
  3. RT dan RW,
  4. KARANG TARUNA “Mas Kumambang”.

Sebagaimana yang diamanatkan dalam Perda Kota Kediri No. 12 tahun 2013 dan Perwali No. 13 tahun 2014, lembaga kemasyarakatan kelurahan (LPMK, RT, RW, PKK dan Karang Taruna) sudah terbentuk dan melaksanakan tugas fungsinya dengan baik. Adapun lembaga kemasyarakatan lain yang sangat mendukung dan berperan dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan antara lain:

  • Forum Takmir masjid dan mushola se-kekelurahan pojok +/- 75 Anggota,
  • LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) dengan luas 659,7 ha,
  • Bank Sampah,
  • Pokmas Sumber Tretes,
    • Pokmas Sumber Tretes di lingkungan Kelurahan Pojok mengajukan dan mendistribusikan Bansos dana kompensasi Dampak TPA (Tempat Pembuangan Akhir) sebesar 1 Millyar per tahun dari Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan Pertamanan.
  • Kelompok Rebana terdiri Bapak/Ibu di setiap RW,
  • Empat (4) Kelompok Tani,
  • Empat (4) Ranting Muslimat Nu,
  • Kelompok Usaha Rajut Cantik
  • KUBE Prodamas RT 7 RW 6
  • Memiliki Tim Realisasi cepat yang cukup kridibel, adapun permasalahan yang ditangani yaitu :
    • DIFABEL
    • PSYKOTIC
    • LANSIA
    • ANAK TERLANTAR
    • ORANG DENGAN BERBAGAI MASALAH SOSIAL LAIN
  • Data Santunan Kematian pada Tahun 2017 sebesar 81 orang.

Beberapa foto Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan