SOP (Standar Operasional) ditetapkan dengan Surat Keputusan Lurah Pojok Nomor : 188/52/419.408/2018 yang meliputi 17 jenis surat, berdasarkan hasil rapat bersama tokoh masyarakat, tokoh Pendidikan, tokoh agama, Ketua RT, Ketua RW dan Ketua LPMK

Jenis SOP Terdapat 2, yaitu: